Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.
"Hari ini jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Pada Rabu, 24 April 2024, majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK. Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah melunasi denda dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," ucap Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.
Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati Mimika usai terseret kasus korupsi.
Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa mengatakan pemberhentian Eltinus sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Tito pada 20 Mei 2024.
Aang mengatakan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.