Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukhlis untuk tidak memberikan keterangan bohong dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif perkara 105 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/5).
Hal itu Arief sampaikan saat menggali keterangan Mukhlis terkait perolehan suara PPP di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
PPP merupakan pihak terkait dalam perkara ini. Sementara pihak pemohon yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA). PNA menduga perolehan suaranya berkurang dan ada penggelembungan suara terhadap suara PPP. Awalnya Arief bertanya kepada Mukhlis terkait posisinya saat Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang dari Pihak Terkait, Pak Mukhlis waktu pemilu jadi apa?" tanya Arief.
"Saksi di TPS sekalian di Kecamatan Yang Mulia," jawab Mukhlis.
Arief bertanya lebih detail lagi. Lalu, Mukhlis pun menerangkan bahwa dia adalah saksi PPP di TPS Madat 4.
Arief lantas bertanya perolehan suara PPP di tingkat TPS dan kecamatan. Menanggapi pertanyaan itu, Mukhlis berkata PPP mendapat 0 suara di TPS tempat ia berjaga. Namun, secara keseluruhan total suara di tingkat PPK Kecamatan Madat mendapat 252.
"Dapat 0 (di TPS tempat Mukhlis berjaga), tapi (total) di tingkat kecamatan 252. Pak Mukhlis tandatangan di TPS dan tandatangan juga saksi Madat di tingkat Kecamatan ya. Ada lagi yang disampaikan?" tanya Arief lagi memastikan.
"Ada tambahan. Saat kami hasil pleno D Hasil di kecamatan saudara bapak Amirudin, PPK, sebelum kami menandatangani seluruh saksi disuruh cek untuk pencermatan semua partai apa ada yang keliru atau yang salah, dikasih waktu untuk kami sekitaran 1,5 jam untuk kami cek, alhamdulillah antara saksi ke saksi semua menerima," jawab Mukhlis.
Arief kemudian bertanya apakah Mukhlis mengenal saksi-saksi yang hadir saat hari pemungutan suara.
"Termasuk PNA, saksinya kenal?" tanya Arief.
"Kenal, cuma namanya lupa," jawab Mukhlis.
"Jadi suasana rekapitulasi di tingkat kecamatan Madat sudah ducermati semua setuju, semua tandatangan," kata Arief memastikan.
"Iya Yang Mulia, malah saksi PNA di sebelah saya," jawab Mukhlis lagi.
Arief pun mengingatkan agar Mukhlis tidak berbohong.
"Ini enggak boleh bohong loh ya pak Mukhlis," tegas Arief.
Mukhlis memastikan bahwa dirinya tidak berbohong. Terlebih dia juga sudah disumpah sebelum memberikan keterangan di sidang pembuktian sengketa Pileg ini.
"Ya makanya itu sudah disumpah kalau bohong itu neraka saja tidak mau terima," ucap Arief.
"Saya takut saya mati, neraka dan sama orang tua Yang Mulia," kata Mukhlis.
"Iya soalnya itu tadi kalau sudah sumpah apalagi orang Aceh sumpah mereka aja gak mau terima nanti di jalan-jalan ganggu pengendara jalan nanti," ucap dia.
Catatan redaksi: Paragraf ketujuh tulisan dikoreksi untuk menghindari kekeliruan setelah mendapat hak jawab dari pihak saksi PPP.
(yla/dal)