Pengacara Hotman Paris mengusulkan agar seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky melakukan tes uji kebohongan.
Hotman menyampaikan tes uji kebohongan itu dilakukan untuk memastikan kebenaran dari pernyataan yang disampaikan oleh delapan terpidana, termasuk Pegi Setiawan alias Perong.
"Semuanya harus dilakukan maksimum. Tes kebohongan. Itu benar itu. Makanya saya bilang, yang bisa melakukan ini semua adalah political will dari aparat penguasa negeri ini," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).
"Kami enggak bisa apa-apa. Keluarga korban mana bisa. Jadi agar semua dites kebohongan. Benar itu. Termasuk 8 terpidana dites kebohongan. Kemudian saksi-saksi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman menyebut tes uji kebohongan itu juga bisa sekaligus membuktikan pernyataan dari pengacara Saka, terpidana yang kini sudah dibebaskan.
Diketahui, pengacara Saka sempat menyampaikan bahwa kematian Vina dan kekasihnya, Eky murni karena kecelakaan, bukan diakibatkan pembunuhan.
"Ini benar-benar semua upaya harus dilakukan. Bawa semua tersangkanya, terpidana ke Jakarta, dilakukan tes kebohongan. Dan dilakukan benar-benar penyelidikan yang seksama," ucap dia.
Lihat Juga : |
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.