Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Didakwa Pembunuhan Berencana dan KDRT

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 23:05 WIB
Pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap 4 anak kandungnya dilakukan di rumah kontrakan yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan 4 anak kandungnya. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Panca Darmansyah (41) didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anak kandungnya dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5).

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah...dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menerangkan Panca melancarkan aksi pembunuhan itu pada Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi itu dilakukan di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman Nomor 1 A RT 04/03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan bahwa Panca menikah secara siri dengan Devi Manisha pada 29 Agustus 2017. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai empat anak, yakni VA (perempuan, 6 tahun), SK (perempuan, 5 tahun), AR (laki-laki, 2 tahun) dan AK (laki-laki, 11 bulan).

Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 anak kandungnya, Panca juga didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jaksa menyebut KDRT itu dilakukan pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasinya bertempat di rumah kontrakan Panca dan Devi.

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah...,yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata jaksa.

Jaksa pun menjabarkan hasil Visum et Repertum nomor 001/XII/VER/RM/2023/RSUD Pasar Minggu atas nama Devi Manisha.

"Yang diperoleh kesimpulan bahwa telah diperiksa korban seorang perempuan umur 27 tahun, kesan gizi kurang. Didapatkan luka memar pada dahi kanan dan terdapat pembengkakan pada kelopak atas kedua mata. Didapatkan kumpulan darah antara kulit kepala dan tulang tengkorak di sisi kepala bagian kanan," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Panca juga didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Panca membunuh empat anaknya itu di rumah kontrakannya. Panca membunuh satu per satu anaknya itu di atas kasur. Panca menjejerkan keempat korban di atas tempat tidur. Pria berusia 41 tahun itu mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya, tapi gagal.

Dalam persidangan juga diungkap, kehidupan pernikahan Panca dan Devi disebut sering tidak harmonis lantaran Panca melakukan kekerasan fisik kepada Devi, karena Panca yang cemburuan dan terlalu posesif kepada Devi. Dijelaskan pula bahwa Panca bekerja di rumah dengan membuka service alat-alat elektronik sambil mengasuh anak-anak, sedangkan Devi bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang.

(pop/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER