Gerindra Yakin Revisi UU TNI Tak Akan Hidupkan Dwifungsi ABRI

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mei 2024 03:10 WIB
Selain mengusung klausul soal perpanjangan masa pensiun anggota TNI, revisi UU TNI juga mengusulkan poin revisi soal posisi TNI di lembaga kementerian.
Ilustrasi prajurit TNI. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meyakini revisi UU TNI yang bergulir di DPR saat ini tak akan menghidupkan Dwi fungsi ABRI yang pernah eksis di era Orde Baru.

Menurut Muzani, pemerintahan yang hadir saat ini sebagai proses demokrasi yang panjang. Dia karena itu memastikan proses tersebut akan menjadi pertimbangan matang, bukan hanya oleh Presiden Joko Widodo saat ini, namun juga oleh Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.

"Saya kira tidak akan terjadi [Dwifungsi ABRI] karena pemerintah ini adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang," Muzani di kompleks parlemen, Rabu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengusung klausul soal perpanjangan masa pensiun anggota TNI, revisi UU TNI juga mengusulkan poin revisi soal posisi TNI di lembaga kementerian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) rancangan UU TNI yang baru saja diketuk jadi usul inisiatif DPR.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal tersebut dikutip Selasa (28/5).

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui selain mengusulkan perpanjang masa pensiun dari 58 ke 60, RUU TNI juga mengusulkan poin revisi soal kewenangan anggota menduduki jabatan sipil. Dia menyebut ada peluang izin TNI menduduki posisi di lembaga kementerian saat ini ditambah dari 10 lembaga.

"Soal tupoksi, apakah TNI hanya cukup di 10 kementerian dan lembaga atau diseluruh," kata Hasanuddin.

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas bilang bahwa poin revisi anggota TNI di lembaga sipil hanya menyesuaikan dengan UU ASN yang telah disahkan setahun sebelumnya. Menurut Supratman, poin revisi soal itu tak punya masalah berarti.

Dia juga memastikan poin revisi tersebut tak akan menghidupkan kekhawatiran publik soal dwifungsi ABRI.

"Enggak. Buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya, apa dengan begitu dwifungsunya kembali. Kan nggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang sudah diduduki perwira TNI kan, enggak ada masalah," kata politikus Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Rabu (29/5).

(thr/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER