Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menandatangani Komitmen Dukungan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta pada Selasa (28/5).
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penandatanganan komitmen tersebut menjadi perwujudan dukungan terhadap pemerataan kualitas pendidikan. Dirinya berharap, akses dan mutu pendidikan di Jakarta dapat terus membaik.
"Kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku menuju pendidikan yang merata dan berkualitas," kata Budi pada Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya membantu terkait perencanaan serta inventarisasi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan, Budi menyebut bahwa PPDB juga bertujuan mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan bagi anak didik dari keluarga tak mampu serta para penyandang disabilitas.
Kehadiran PPDB sekaligus untuk membantu anak putus sekolah dalam upaya mewujudkan wajib belajar 12 tahun, dan memaksimalkan partisipasi orang tua maupun masyarakat dalam proses pembelajaran.
Budi kemudian menyampaikan harap agar calon peserta didik tetap bersemangat mengikuti pendidikan.
"Besar harapan kami para calon peserta didik dapat mengikuti proses pendaftaran PPDB dengan baik dan terus semangat untuk memperoleh pendidikan di Jakarta. Kami akan terus berupaya menjaga komitmen penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel," katanya.
Budi mengaku, pemerataan akses dan mutu pendidikan tidak mudah dilakukan. Untuk itu, Disdik DKI mendorong semua pihak mengusung komitmen bersama mendukung pelaksanaan. PPDB 2024/2025
Sementara, Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta Moch. Salim Somad menyatakan, penandatanganan komitmen menjadi tindaklanjut atas Surat Pengantar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 3934/C/DS.00.02/2024.
"Mari kita semua berkomitmen mendukung pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa diskriminasi sebagai elemen penting dalam rangka menuju pendidikan yang merata dan berkualitas," kata Salim.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemprov DKI memberlakukan empat jalur akses sekolah negeri, yakni melalui Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
(rea/rir)