Mabes Polri buka suara terkait sejumlah poin krusial dalam draf revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang diusulkan sebagai inisiatif DPR, pada Selasa (28/5) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait RUU ini lantaran pihaknya juga masih belum menerima draf yang nantinya akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang saat ini sedang dalam proses, jadi belum sampai ke Presiden, masih di DPR, inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/5).
Kendati demikian, Sandi meyakini poin-poin yang diatur dalam RUU tersebut tetap akan memberikan batasan kewenangan bagi kepolisian. Oleh karenanya, ia meyakini nantinya tidak akan ada kewenangan berlebih atau tumpang tindih bagi Polri dengan lembaga lainnya.
"Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian itu sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalah sinergitas dan soliditas semua lembaga," jelasnya.
Lihat Juga : |
"Jadi untuk masalah undang-undang nanti akan kita bahas lebih lanjut kalau sudah dapat bahan rintek (rincian teknis) dari DPR. Nantiya apa yang jadi inisiasinya yang akan dibahas, yang disetujui, dan tidak disetujui, akan kami sampaikan lebih lanjut agar tidak terjadi polemik," imbuhnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam usulannya, terdapat dua pokok bahasan yang akan coba diakomodasi dalam revisi terbaru UU Polri tersebut. Pertama, terkait penambahan sejumlah kewenangan seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan.
Pokok materi kedua yakni berkaitan dengan batas masa pensiun bagi anggota Polri yang hendak diperpanjang menjadi 60 tahun dan dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.
Kendati demikian, rancangan revisi UU Polri tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak lantaran dinilai menambah banyak kewenangan Korps Bhayangkara tanpa adanya penguatan dari segi pengawasan.
(tfq/pmg)