KPU Tunggu Putusan Resmi MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mei 2024 18:00 WIB
KPU merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diubahnya aturan soal batas usia calon kepala daerah untuk maju di Pilkada.
Ilustrasi. KPU merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diubahnya aturan soal batas usia calon kepala daerah untuk maju di Pilkada. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan KPU masih menunggu dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diubahnya aturan soal batas usia calon kepala daerah untuk maju di Pilkada.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham, Kamis (30/5).

Idham mengatakan sikap KPU ini penting lantaran harus mengedepankan prinsip kepastian hukum sesuai Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024," kata dia.

Sebelumnya MA mengabulkan aturan terkait batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun yang diajukan Partai Garuda.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam dokumen yang diterima, disebutkan MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan pasangan calon.

MA turut memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sejauh ini belum ada bantahan dari Mahkamah Agung terkait isi dokumen putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera terkait putusan ini."Kami akan cek dulu di kamar Tun," kata Suharto kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanya soal isi putusan tersebut, Suharto mengatakan proses minutasi masih dalam proses di Kamar TUN.

"Jika nanti minutasi selesai putusan segera di up load di Sistem Informasi Administrasi Perkara," kata Suharto.

Minutasi adalah proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.

Ia membenarkan bahwa putusan nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan kemarin, 29 Mei 2024 dengan amar putusan "Kabul Permohonan Hum".

Sementara Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan putusan terkait status perkara tersebut. Dari tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis".

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya memang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Ia beralasan gugatan dilayangkan ke MA agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER