Jumlah KPPS Tetap, Meski Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 600 Tiap TPS

CNN Indonesia
Minggu, 26 Mei 2024 01:10 WIB
Jumlah KPPS Pilkada akan sama dengan Pemilu 2024 meskipun jumlah pemilih per TPS bertambah hingga 600 orang.
Petugas KPPS menulis jumlah suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden saat penghitungan suara pilpres pada Pemilu 2024 di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pilkada akan berjumlah sama dengan Pemilu 2024, meskipun jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) bertambah hingga 600 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan nantinya akan ada perubahan jumlah TPS dari Pemilu 2024. Hal itu bertalian dengan bertambahnya jumlah maksimal pemilih menjadi 600 orang per TPS.

"Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS masih tetap 7 orang KPPS dalam satu TPS. Namun, nanti ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)," ujar Astri di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astri menjelaskan terdapat kebijakan KPU RI, yakni dua orang pantarlih untuk TPS yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 400 orang.

Apabila jumlah pemilih satu TPS kurang dari 400 orang, kata dia, maka jumlah pantarlihnya masih satu orang.

"Jadi yang menyesuaikan adalah jumlah pantarlih, kalau jumlah KPPS-nya masih tetap sama," tutur Astri.

Lebih lanjut, Astri menyebut pihaknya telah memperhitungkan beban kerja pada KPPS Pilkada 2024.

Hal ini menjawab pertanyaan awak media soal beban kerja KPPS seiring dengan bertambahnya jumlah pemilih per TPS.

"Untuk beban kerja untuk 1 TPS itu 600 pemilih itu sudah kami perhitungkan. Jadi kalau pada pemilu lalu mungkin kalau di DKI Jakarta kan ada 4 surat suara, sehingga beban kerjanya sangat berat," jelas Astri.

"Kalau nanti pada Pilkada kan cuma satu surat suara," imbuh dia.

KPU RI bakal mengatur jumlah pemilih pada TPS menjadi maksimal 600 orang dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik di usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4) lalu.

Idham mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memutuskan hal tersebut dalam rapat internal KPU.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER