Moeldoko Bongkar Alasan Pekerja Swasta Wajib Jadi Peserta Tapera

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2024 14:31 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah berupaya mengatasi masalah rumah yang sulit dimiliki pegawai swasta (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta.

Ia menyatakan kebijakan itu bertujuan untuk menunjukkan peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu pemerintah juga wajib membuat kebijakan tentang perumahan rakyat berdasarkan amanat UUD 1945.

"Tujuannya semuanya, presiden pemerintah ingin menghadirkan kehadiran pemerintah di semua situasi khususnya persoalan sandang, pangan, papan. Tapera berkaitan dengan papan dan itu tugas konstitusi karena ada UU-nya," ucap Moeldoko dalam konferensi pers, Jumat (31/5).

Ia menjelaskan mengapa kini kebijakan itu tak sebatas diterapkan ke ASN, melainkan juga ke kalangan pekerja swasta.

Menurutnya, angka masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah masih cukup tinggi, sehingga pemerintah berupaya memecahkan permasalahan itu.

Ia menyebut hal itu bisa terjadi karena jumlah kenaikan gaji dengan tingkat inflasi di sektor perumahan yang tak seimbang.

"Kenapa diperluas karena ada problem yang dihadapi pemerintah, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data BPS," kata dia.

Pemerintah bakal memberlakukan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib bagi seluruh pekerja paling lambat 2027. Alhasil, pekerja mesti menyetorkan 2,5 persen gajinya untuk program tersebut.

Tapera merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

Dasar hukum Tapera adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Presiden Joko Widodo lalu menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

(khr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK