PSI Respons Putusan MA soal Syarat Usia, Bantah Terkait dengan Kaesang
Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman merespons putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia calon kepala daerah. Ia membantah putusan tersebut berkaitan dengan ketua umum partainya, Kaesang Pangarep.
"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy melalui video yang diunggah akun resmi DPP PSI, Jumat (31/5) malam.
Andi menegaskan bahwa gugatan itu diajukan oleh Partai Garuda. Partainya, lanjut dia, tak melakukan apa pun dengan Partai Garuda berkaitan dengan gugatan tersebut.
Menurut Andy, MA memiliki pertimbangan dalam mengambil putusan tersebut yang juga harus dihormati.
"Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," tutur dia.
"Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini," sambungnya.
Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang sendiri ramai digembar-gemborkan akan maju dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
(mab/asr)