MA Persilakan KY Dalami Putusan soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Jun 2024 11:15 WIB
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan jika Komisi Yudisial (KY) mau mendalami putusan terkait batas usia calon kepala daerah.
Ilustrasi. Mahkamah Agung (MA) menanggapi langkah Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan lembaganya terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menanggapi langkah Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan lembaganya terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah.

"Ya, silakan kalau KY [mau mendalami putusan]," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (31/5), melansir Antara.

Namun demikian, Sunarto tak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan, ini KY, ya. Silakan tanya ke KY saja, ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.

Ia menyebut, secara prinsipnya, hakim mempunyai otoritas. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, [tetapi] kalau yang itu, saya tidak ada komentar," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5), Joko mengatakan, hasil dari pendalaman akan menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Terpisah, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa lembaganya menaruh perhatian atas putusan tersebut karena akan menentukan Pilkada yang jujur dan adil, yakni soal uji materi terhadap Peraturan KPU yang memang jadi kewenangan MA.

"Dan semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang baik," ujar Mukti, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

Ia mempersilakan publik untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti pendukung agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Namun, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah yang mulanya diharuskan 30 tahun terhitung dari penetapan, menjadi setelah pelantikan.

Artinya, calon kepala daerah masih bisa mendaftar Pilkada meski usianya belum menginjak 30 tahun.

Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5). Putusan diketok oleh Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun.

(antara/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER