Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia pencalonan kepala daerah akan berujung langgengkan nepotisme.
MA sebelumnya telah mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini yang harus dikoreksi," kata Hasto di Kampus UI, Depok, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menjelaskan putusan MA tersebut jauh dari substansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin daerah. Ia menilai seharusnya MA membolehkan anak muda berusia 25 tahun boleh maju calon gubernur jika niat putusan tersebut untuk anak muda.
Lihat Juga : |
"Karena kalau kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian. Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju. Tetapi ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," tuturnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai penambahan tafsir usia calon kepala daerah. Keputusan ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5) mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.
MA lantas memerintahkan KPU untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
(rzr/isn)