Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan pihaknya tak berwenang mengadili gugatan perdata nomor perkara: 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diajukan aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perbuatan melawan hukum, atau yang populer disingkat PMH terkait pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden di Pilpers 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili: Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Perkara ini diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Fahzal Hendri dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Putusan diketok pada hari ini, Senin (3/6).
"Status putusan: pengadilan tidak berwenang," demikian kesimpulan yang termuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam gugatan perdata ini, para penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama menggandeng Patra M Zen sebagai pengacara.
Adapun tergugat yaitu KPU RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sedangkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjadi pihak turut tergugat.
Dalam permohonannya, penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.