SYL Minta Pengadilan Perkara TPPU Tak Ditunda: Saya Makin Kurus Nih
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk tidak menunda proses pengadilan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan SYL dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6).
"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus nih. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, ini cuma bermohon saja. Terima kasih," ujar SYL kepada Majelis Hakim.
Kedua tangannya juga sempat tampak memegang dada saat menyampaikan permintaan tersebut. Permintaan itu pun langsung dijawab oleh Majelis Hakim.
"Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif. Pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya. Kalau enggak salah kan perkara TPPU kan, saya hanya baca dari berita-berita saja, lagi diproses sekarang, seperti itu," jawab Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Hakim Ketua Rianto kemudian berbicara kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait permintaa SYL tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan hak jaksa penuntut umum.
"Jadi saya lemparkan bahwa ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara (red, jaksa penunut umum) secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan," jelas dia.
SYL dan dua terdakwa lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.