Periksa Staf Bupati Sidoarjo, KPK Dalami Penerimaan Uang Gus Muhdlor

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 13:37 WIB
KPK masih mendalami penerimaan uang Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo dari pemotongan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah.
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap dana insentif Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor saat rilis kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan uang oleh Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dari pemotongan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kali ini, materi tersebut didalami lewat saksi Achmad Masruri selaku Staf Bupati Sidoarjo, Senin (3/6).

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Achmad Masruri, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang yang didapatkan tersangka AMA dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6).

Pemeriksaan sembilan saksi di Polda Jatim

Pada hari ini, tim penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Polda Jawa Timur. Mereka ialah Sulistyono, Setya Handaka, Abdul Muntolip, dan Ninik Sulastri selaku ASN Pemda Sidoarjo.

Kemudian Andjar Surjadianto (Inspektur Pemda Sidoarjo); Aswin Reza Sumantri (staf bupati); Ridho Prasetyo (Kepala BKD Sidoarjo Tahun 2021); Helena Milli Respati (swasta); dan Robbin Alan Nugroho alias Robbin (kontraktor).

KPK sudah menahan Gus Muhdlor sejak 7 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus Gus Muhdlor.

Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska juga sudah ditahan KPK.

Adapun Gus Muhdlor menggugat KPK atas proses hukum ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang Praperadilan tersebut sudah masuk ke agenda kesimpulan pada hari ini.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER