Deddy Sitorus: Mending PDIP Tak Ikut Jika Kaesang Maju Pilgub DKI

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 12:16 WIB
Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus berpendapat partainya lebih baik tidak usah ikut mencalonkan pasangan calon, jika Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta.

Ia menyebut pendapatnya merupakan opini pribadi yang bisa saja berbeda dengan sikap partai.

"Kalau saya pribadi, mending enggak usah nyalon aja kalau misalnya Kaesang maju di DKI, mending kita enggak usah calon aja. Ini pribadi, partai bisa beda," kata Deddy dalam Political Show di CNN Indonesia, Senin (3/6) malam.

Menurutnya, tidak ada guna bertarung di Pilkada Jakarta ketika Kaesang maju. Itu cuma membuang waktu, tenaga dan uang.

Deddy menyinggung soal kekuatan besar di belakang Putra Presiden Jokowi itu jika maju di Pilkada.

"Kalau ditanya untuk mengalahkan Kaesang? Ya, enggak lah, kalaupun Kaesang maju emang lawan kita Kaesang? Kan, enggak juga. Ada kekuasaan besar yang akan kita lawan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Deddy juga mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala.

Menurutnya, putusan itu lahir dari akal, nalar dan nurani yang tidak sehat.

"Kenapa? Jelas-jelas dikatakan yang diatur itu adalah usia sebagai syarat pencalonan, bukan sebagai syarat pelantikan. Lu aja kalau mau naik pesawat, lu harus punya tiket dulu baru bisa ngurus boarding pass, itu syarat," katanya.

Peluang Kaesang maju di Pilgub, terbuka seiring dengan putusan MA terkait syarat usia calon kepala.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September.

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember.

Kemudian, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,

Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

(yoa/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK