Kejati Jawa Barat menetapkan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif yang kini sedang menjabat Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Cahya menjelaskan Arsan Latif diduga telah aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong. Tapi, Arsan Latif diduga tak memasukkan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Cahya.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penetapan tersangka baru ini, Kejati Jabar telah memeriksa lebih dulu Arsan Latif pada 23 April 2024. Kala itu, Arsan diperiksa bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Mengutip dari detikJabar, Kasipenkum Kejati Jabar menyatakan Arsan diduga ikut kecipratan duit dari proyek yang telah menyeret nama Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam itu.
Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan bahwa Arsan Latif telah menginisiasi sejumlah peraturan untuk proyek lelang investasi bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Tapi, Arsan Latif ditengarai tidak memasukan ketentuan persyaratan yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.
Upaya itu pun diduga dilakukan Arsan Latif untuk memuluskan PT PGA sebagai pemenang dari lelang proyek ini. Arsan Latif lalu ditengarai kecipratan sejumlah uang setelah aktif menginisiasi sejumlah aturan tersebut.
"Dari perbuatan yang dilakukan saudara AL (Arsan Latif) mengkondisikan proses lelang tersebut, saudara AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," kata Cahya.
Dalam keterangannya tersebut, Cahyabelum menjelaskan secara lebih rinci berapa dugaan uang yang diterima Arsan Latif. Tapi menurutnya, uang itu berasal dari Irfan Nur Alam melalu tersangka lain berinisial AN, dan Arsan Latif juga ditengarai meminta jatah sebagai pemasok kebutuhan material dalam proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)