KPK Ungkap Pihak Tertentu Melindungi Harun Masiku

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2024 19:47 WIB
KPK mencecar dua orang saksi terkait keberadaan buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua orang saksi terkait keberadaan buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua orang saksi terkait keberadaan buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Dua saksi itu antara lain seorang pengacara Simeon Petrus dan pelajar/mahasiswa, Hugo Ganda. Mereka diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (29/5) dan Kamis (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5).

"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," sambung Ali.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah memanggil satu orang pelajar/mahasiswa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada hari ini.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi: Melita De Grave (Pelajar/Mahasiswa)," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu. Rumah kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga telah digeledah penyidik KPK. Wahyu adalah saksi kunci dalam kasus ini.

Kegiatan itu dilakukan guna mencari tahu keberadaan Harun dan memperkuat bukti suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER