Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendalami pertimbangan Partai NasDem mengusulkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai menteri kepada Presiden RI Joko Widodo.
Materi itu didalami ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh kepada Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian SYL dkk., Rabu (5/6).
Sahroni menuturkan pengusulan menteri kepada presiden merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Usulan disampaikan pada 2019.
"Kemudian pada saat pak Presiden Jokowi terpilih periode kedua tahun 2019, partai saudara kan salah satu pendukung, ya?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Kemudian mengusulkan menteri-menteri?" lanjut hakim.
"Betul, Yang Mulia," ucap Sahroni.
"Di antaranya akhirnya dari Partai NasDem salah satunya mengusulkan untuk disodorkan ke pak presiden untuk menjadi menteri adalah SYL?" tanya hakim lagi.
"Benar, Yang Mulia," jawab Sahroni.
Hakim kemudian menanyakan nama lain yang diusulkan Partai NasDem sebagai menteri. Sahroni menyebut nama Johnny G. Plate dan Siti Nurbaya.
"Hanya tiga nama itu? Atau ada orang lain tapi setelah diseleksi ini yang terbaik?" tanya hakim.
"Mungkin tadinya ada empat Yang Mulia," jawab Sahroni.
Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku tidak mengetahui pertimbangan apa yang dijadikan dasar ketua umum sehingga menyodorkan nama-nama tersebut di atas sebagai menteri.
"Partai tentunya sudah memilih dengan segala anu ya, saudara sudah mempelajari semua track record-nya, SYL yang utama. Berarti partai dalam hal ini pengurus partai sudah mempelajari track record dari saudara SYL sehingga partai berani mengusulkan sebagai menteri?" ucap hakim.
"Izin Yang Mulia, tapi saya bukan ketua umum," timpal Sahroni.
"Tapi, Saudara kan pengurus partai, pasti Saudara diminta tanggapan atau pendapat gimana ini? Kan, Saudara punya hak suara juga," lanjut hakim.
"Siap, Yang Mulia. Kalau untuk menteri langsung ketua umum," terang Sahroni.
"Oh, hak prerogatifnya?" tanya hakim memastikan.
"Bukan kita," ungkap Sahroni.
"Sebelum beliau [Surya Paloh] mengusulkan, Saudara enggak tahu?" tanya hakim penasaran.
"Enggak tahu, Yang Mulia," ucap Sahroni.
"Enggak bocor ke mana-mana?" timpal hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Sahroni.
SYL selaku politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Lebih lanjut, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/pmg)