Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PAN dalam Pileg DPR RI pada Dapil Jabar VI dalam sidang putusan di Kantor MK, Jakarta, Kamis (6/6).
Putusan perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Suhartoyo.
Sebelumnya, PAN mengajukan permohonan ke MK terkait PHPU tingkat DPR pada Dapil Jabar VI yang meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok.
PAN hanya menduduki peringkat ke-6 parpol peraih suara terbanyak di Dapil ini. Sehingga tidak memperoleh kursi dari jumlah 6 kursi yang diperebutkan pada Dapil Jabar VI.
PAN menganggap KPU telah menimbulkan kerugian karena berkurangnya puluhan ribu suara yang mengakibatkan kehilangan kursi DPR RI pada Dapil Jabar VI.
PAN mengungkapkan terjadi pengurangan suara di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi dengan selisih yang sangat signifikan antara C hasil salinan TPS dengan rekapitulasi hasil ditingkat kecamatan.
Berdasarkan perhitungan PAN, perolehan suara PAN di Dapil VI Jawa Barat seharusnya mendapatkan sebesar 199.637 suara. Namun, pada rekapitulasi di tingkat Provinsi dan Nasional, perolehan suara PAN yang ditetapkan oleh KPU di Dapil ini hanya sebesar 168.637 suara. Perolehan suara ini membuat PAN kehilangan kursi DPR di Dapil ini.