Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti, Kamis (6/6) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan audit investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan penyidik pada saat itu.
"Kompolnas akan terus melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penanganan kasus ini dengan tersangka saudara Pegi alias Perong agar penyidikan tetap profesional, transparan, dan mandiri," katanya.
Terkait status daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andi dan Dani oleh Polda Jabar setelah Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap, Poengky memastikan Kompolnas pun akan tetap mengawasinya.
Sejauh ini, kata dia, dilaporkan dari hasil penyidikan terhadap 2 DPO ternyata belum ditemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mencukupi terkait keberadaannya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika nantinya penyidik dapat menemukan bukti-bukti atau saksi-saksi tambahan yang memperkuat keterlibatan 2 DPO tersebut. Dia pun berharap masyarakat membantu polisi bila mengetahui ada informasi pendukung terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut.
"Kompolnas berharap masyarakat yang mempunyai informasi pendukung dapat melaporkannya pada penyidik," tutur Poengky.