Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan Kota Tarakan 1.
Salah satu yang dikabulkan oleh MK adalah dalil PPP yang menyatakan calon anggota legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar) melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, MK pun memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi Erick Hendrawan di Pileg 2024.
"Mahkamah berpendapat Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis (6/6).
"Kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 Provinsi Kalimantan Utara," imbuhnya.
Enny menjelaskan Erick Hendrawan terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dengan demikian, pencalonan Erick bertentangan dengan Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022.
"Serta yang bersangkutan tidak secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," ujarnya.
Berkaitan dengan itu, MK ingin Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 dibatalkan.
MK pun memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.
Berdasarkan aturan yang berlaku, KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak Putusan diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Sebelumnya, PPP menyatakan permasalahan ini telah diproses oleh Bawaslu Kota Tarakan. Hasilnya, Erick dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Bawaslu juga menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024.
Namun demikian,PPP melihat KPU tidak melakukan tindakan berarti atas putusan Bawaslu itu.
(yla/rds)