PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Bendum Gudfan Arif Penanggung Jawab

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2024 07:32 WIB
PBNU membentuk PT untuk mengelola tambang. Ketua Umum PBNU Gus Yahya mengenalkan sosok Bendahara Umum Gudfan Arif sebagai penanggung jawab PT.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. PBNU resmi membentuk PT untuk mengelola tambang menyambut kebijakan pemerintah soal pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku telah membentuk sebuah perseroan terbatas (PT) untuk mengelola izin tambang yang diberikan pemerintah kepada NU.

"Kemudian SDM yang kita punya, ya kita sudah bikin PT-nya. Kita sudah punya PT," kata pria yang akrab disapa Gus Yahya itu di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6).

Meski begitu, Gus Yahya tak merinci lebih jauh soal pembentukan PT untuk mengelola tambang ini. Ia hanya mengatakan Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif sebagai pihak penanggung jawab atas pelaksanaan PT tersebut.

Gus Yahya bahkan memperkenalkan Gudfan merupakan pengusaha tambang yang memiliki kapasitas mengurus hal ini.

Dikutip di laman resmi NU, Gudfan merupakan sosok pemilik merangkap komisaris dan direksi di beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang seperti minyak dan gas, petrokimia, informasi dan telekomunikasi (IT), serta pertambangan batubara.

"Dan penanggung jawab utama bendahara umum yang pengusaha tambang, dia mungkin bagian segelintir tadi itu. Tapi paling tidak dia punya jaringan dari komunitas tambang ini," kata Gus Yahya.

Gus Yahya mengatakan kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan sebagai afirmasi. Ia mengatakan afirmasi ini sebagai langkah baik supaya tambang tak cuma dikuasai segelintir orang.

Ia juga memastikan PBNU sampai saat ini belum mengetahui lokasi konsesi tambang yang akan diberikan oleh pemerintah. Ia mengatakan PBNU baru mengajukan izin kepada pemerintah.

"Nah nanti kalau dikasih lokasi ini, ini kita lihat dan kita tawar. Ini soal tawar menawar juga. 'ini jangan di sini dong'," kata dia.

Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang.

Setelah PP ini terbit, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terang-terangan berjanji akan memberi konsensi tambang batu bara besar kepada PBNU.

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER