2 Tersangka Aniaya Bos Rental Mobil di Pati Terancam 12 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Jun 2024 13:35 WIB
Polresta Pati, Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan rombongan pemilik rental mobil asal Jakarta (Istockphoto/stevanovicigor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Pati, Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan rombongan pemilik rental mobil asal Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan dua tersangka juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Sudah tersangka dan kami tahan," kata Alfan mengutip detik.com, Sabtu (8/6).

Kedua tersangka yang dimaksud adalah EN (51) dan BC (37). Mereka warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo.

Usai jadi tersangka pengeroyokan, dua orang tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucap Alfan.

Peristiwa bermula ketika empat orang dari Jakarta mencari mobil rental yang hilang. Mereka adalah BH (52), SH (28), KB (54) dan AS (37).

Setelah melakukan penelusuran, didapati informasi bahwa mobil yang dicari berada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Mereka lantas berangkat ke lokasi.

Empat orang itu menemukan mobil yang dicari. Mereka lalu berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan.

Akan tetapi, ada warga yang berteriak 'maling'. Walhasil, mereka menjadi bulan-bulanan warga setempat. BH meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

(tim/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK