LPSK Proses Permohonan dari 3-4 Saksi Kasus Pembunuhan Vina

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Jun 2024 21:50 WIB
LPSK memproses permohonan perlindungan dari para saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ilustrasi. Sejumlah saksi kasus Vina Cirebon ajukan perlindungan ke LPSK. (niekverlaan/Pixabay)
Bandung, CNN Indonesia --

Beberapa saksi pada kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 kini mulai mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan ini belum diputuskan dan masih dalam tahap penelaahan.

"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," kata dia, di Bandung, Sabtu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPSK, kata Sri, memiliki rangkaian proses sebelum diputuskan mendapat pendampingan. Namun begitu, Sri menegaskan semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada pihaknya.

"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK, jadi kita harus lihat lebih detil lagi," kata dia.

Lepas dari kasus Vina, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, di tahun 2023 ada 7.645 permohonan yang diterima oleh pihak LPSK. Dari jumlah itu, ada ratusan pemohon telah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.

"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," kata dia.

Saat ini, katanya, langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat. Hal itu membuat terjadinya peningkatan mereka yang mengajukan permohonan ke LPSK.

"Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucap Wawan.

(csr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER