Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara mengenai penerapan denda Rp50 juta oleh Satpol PP Jakarta Timur pada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti biang penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Ia mengatakan hal itu hanya imbauan bagi masyarakat untuk peduli terhadap adanya ancaman DBD. Heru Budi juga menegaskan warga Jakarta wajib menjaga kebersihan dk lingkungan rumah.
"Itu kan di aturan, hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ujar Heru Budi di Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Minggu (9/6).
"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," lanjutnya.
Heru kemudian menegaskan denda yang disebutkan itu diusahakan tak dikenakan kepada warga. Ia memastikan aturan itu hanya sebatas imbauan.
Ia lantas mengimbau warga Jakarta untuk aktif mencegah ancaman DBD di lingkungan rumah masing-masing.
"Enggak, saya sudah jelasin itu kan di akhir diusahakan enggak denda, itu cuma imbauan," ujar Heru.
"Itu untuk seluruh wilayah Jakarta, itu kan kewajiban warga negara untuk sama-sama bisa mencegah DBD," lanjutnya.
Satpol PP Jakarta Timur sebelumnya menyatakan akan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti biang penyakit DBD.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan sanksi itu diberikan dalam upaya menekan penyebaran kasus DBD yang belakangan sempat meningkat.
"Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).
Budhy menerangkan penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," terang Budhy.
(frl/bac)