Polda Metro Kembali Periksa SYL Cs dalam Kasus Firli Bahuri

CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2024 13:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap SYL dilakukan penyidik pada Selasa (4/6) lalu.
Polda Metro Jaya mengaku kembali memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya kembali memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap SYL dilakukan penyidik pada Selasa (4/6) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan, pemeriksaan kita lakukan di Gedung KPK. Kalau enggak salah tanggal 4 Juni," katanya kepada wartawan di Gedung The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Selain SYL, Ade mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap eks Sekjen Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap SYL Cs. Ade Safri hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan.

"SYL diperiksa dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya soal kemungkinan Firli Bahuri kembali diperiksa, Ade menyatakan penyidik sudah cukup memintai keterangannya.

"Kan sudah semua kita lakukan. Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli diketahui juga kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.



(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER