MK Tolak Gugatan PPP soal Sengketa Pileg DPRD Kabupaten Yahukimo

CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2024 16:46 WIB
MK mendapatkan fakta hukum bahwa total perolehan suara pemohon, celeg DPRD Yahukimo dari PPP yang didapat dari keseluruhan dokumen adalah sebanyak 8.416 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan PPP terkait sengketa Pileg 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo daerah pemilihan (dapil) Yahukimo 5. (Arsip Mahkamah Konstitusi Humas/Ifa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan PPP terkait sengketa Pileg 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo daerah pemilihan (dapil) Yahukimo 5.

"Menolak permohonan pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan pemohon salah satunya mendalilkan terjadi perpindahan suara pemohon kepada Perindo sebanyak 6.340 suara dan ke Partai NasDem sebanyak 800 suara di Distrik Ubahak.

Menurut pemohon, suara pemohon seharusnya di Distrik itu sebanyak 11.660 suara.

Daniel menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa total perolehan suara pemohon yang didapat dari keseluruhan dokumen a quo adalah sebanyak 8.416 suara.

Padahal dalam permohonannya, pemohon mendalikan seharusnya memperoleh 11.660 suara, sesuai dengan DPT di Distrik Ubahak, sehingga terdapat selisih antara dalil permohonan Pemohon dengan bukti yang diajukan sebanyak 3.244 suara.

Selain itu, seluruh dokumen a quo hanya melampirkan halaman perolehan suara pemohon dan ditandatangi oleh seluruh KPPS serta hanya saksi pemohon di masing-masing TPS.

"Akan tetapi, tanda tangan KPPS dan saksi Pemohon, antara halaman 1 dengan halaman-halaman berikutnya, menunjukkan ketidakkonsistenan, sehingga menimbulkan keraguan bagi Mahkamah terkait kebenaran data dalam dokumen a quo," kata Daniel.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Daniel juga menjelaskan untuk Distrik Kosarek, PPP mendalilkan telah terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Nasdem sebanyak 5.767 suara, sehingga seharusnya Pemohon memperoleh 5.767 suara, bukan 0 suara sebagaimana ditetapkan oleh KPU.

Setelah memeriksa alat bukti, MK menemukan total perolehan suara Pemohon yang didapat dari keseluruhan dokumen a quo adalah sebanyak 5.532 suara.

"Padahal dalam permohonannya, Pemohon mendalikan seharusnya memperoleh 5.767 suara, sehingga terdapat selisih antara dalil permohonan Pemohon dengan bukti yang diajukan sebanyak 235 suara," kata Daniel.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER