Hutan Suku Pemburu dan Peramu Terakhir di Kalimantan dalam Ancaman

CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2024 17:08 WIB
Masyarakat adat Punan Batu Benau adalah masyarakat pemburu dan peramu satu-satunya di Kalimantan. Ruang hidup mereka terancam.
Salah satu keluarga Suku Punan Batu menggali tanah untuk mengambil umbi saat berburu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MHA Punan Batu Benau belum lama ini mendapat penghargaan Kalpataru kategori penyelamat lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK mengatakan penghargaan itu diberikan lantaran MHA Punan Batu Benau sangat menaati aturan nenek moyang untuk tidak menebang pohon, tidak membuka lahan (termasuk bertani) dan merusak alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya, 68 jenis satwa, 57 jenis flora, 21 jenis tanaman obat termasuk pasak bumi, 5 jenis umbi-umbian, 13 jenis rotan, 9 jenis mangivera (mangga), 4 jenis pohon penghasil serat kayu untuk pakaian, terjaga di dalam hutan mereka.

KLHK mengungkapkan MHA Punan Batu Benau Sajau sampai saat ini melindungi kawasan hutan seluas 18.429 ha di tengah kepungan perusahaan perkebunan dengan ruang hidup seluas 5.440 ha dan ruang jelajah seluas 9.744 ha di kawasan Karst Benau seluas 3.245 ha, di mana terdapat hutan hujan tropis di dalamnya.

Pendamping MHA Punan Baru Benau, Datuk Abdul Karim mengaku bersyukur mendapat penghargaan Kalpataru ini. Namun, penghargaan ini juga sekaligus menjadi beban bagi MHA Punan Batu Benau.

Mereka tidak bisa sendirian dalam menjaga dan menyelamatkan hutan. Menurut Abdul Karim, pemerintah juga harus memberikan langkah konkret dalam membantu misi tersebut.

"Kalpataru kami bersyukur dapat penghargaan. Untuk ke depan ini, kami rasa beban untuk tugas suku Punan. Untuk menjaga hutan itu mungkin sulit dilakukan, tapi kami harap dari pemerintah atau KLHK bisa membantu harus bagaimana dari desa kami," kata Abdul Karim.

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Herlina berharap Kalpataru bisa membawa MHA Punan Batu selangkah lebih maju dalam perjalanan mereka dalam mendapatkan legalitas Hutan Adat.

"Kami sangat menghargai pengakuan yang diberikan oleh KLHK terhadap peran penting masyarakat Punan Batu Benau Sajau dalam menjaga dan melindungi hutan," kata dia.

"Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau berhak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan pada wilayah hutan tempat mereka bergantung hidup. Dengan melindungi kehidupan mereka, kelestarian hutan pun akan terjaga," imbuhnya.

Direktur Kemitraan Lingkungan Jo Kumala Dewi menjelaskan bahwa MHA Punan Batu Benau masih semi nomaden. Oleh sebab itu, sulit untuk mengidentifikasi luasan hutan berdasarkan ukuran daya jangkau MHA Punan Batu Benau.

Jo menduga hal itu yang membuka potensi adanya kesalahan dari pemerintah dalam memberikan izin konsesi atau izin pinjam kawasan hutan.

"Kalau lihat masyarakat Punan ini kan nomaden ya. Berpindah pindah. Apakah mungkin pada saat dia tidak di situ dan tidak ada batas bahwa mereka itu wilayah adat dari masyarakat hukum Benau ini, pemerintah juga tidak tahu bahwa itu batas dari kawasan hutan, bisa jadi," jelas Jo.

"Kemungkinan di situ diberikan izin konsesi kepada perusahaan," imbuhnya.

Jo menyatakan pemerintah akan berupaya memproses status hutan adat bagi MHA Punan Batu Benau. "Itulah nanti jika mereka berhasil mengajukan, dan mereka bisa membuktikan bahwa itu wilayah adat mereka, nah ini yang perlu dibuka untuk berkolaborasi dari perusahaan itu sendiri," kata dia.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER