Jakarta, CNN Indonesia -- Makruf dan Syamsul, perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, beberapa kali meminta tolong dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Ruang hidup mereka terancam. Banyak hutan dibabat oleh perusahaan sawit, air sungai tak bisa lagi diminum, hingga makanan sehari-sehari juga mulai langka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu kami sampai Jakarta. Jika tidak penting, kami tidak akan ke sini. Kami ingin menyelamatkan hutan kami, hutan Benau Sajau," kata Makruf.
Diskusi itu dihadiri pula oleh Direktur Kemitraan Lingkungan Jo Kumala Dewi dan Bupati Bulungan Syarwani. Bagi Makruf dan Syamsul, semua momen adalah kesempatan untuk memperjuangkan ruang hidup yang layak.
Masyarakat adat Punan Batu Benau adalah masyarakat pemburu dan peramu satu-satunya di Kalimantan. Hutan menjadi sangat penting untuk mereka.
Makruf bercerita hutan Benau Sajau dulu dan sekarang sangat berbeda drastis. Perubahan yang sangat pesat itu ditandai dengan hadirnya perkebunan sawit di sana.
"Dulu cuaca tenangan, bagus. Cari ubi tidak susah. Cari segala kebutuhan itu gampang. Sekarang berburu aja susah. Sungai aja susah diminum. Karena apa? Keruh," keluh Makruf.
Saat masih kecil, Makruf merasakan betul jangkauan mereka saat berburu dan mencari makan sangat jauh. Namun saat ini, pergerakan mereka menjadi sempit.
"Hutannya sudah sempit, tinggal sedikit. Jalan sehari sudah habis. Kalau dulu kan masih luas, jalan ke mana aja bebas.Jalan ke mana aja cari ubi banyak, madu banyak. Sekarang kondisinya sedikit," kata dia.
"Kenapa? Karena banyak kayu karet, kebun, pohon sawit, lahan pengusaha. Itu semua habis kalau ditumbang (dibabat)," lanjutnya.
Syamsul yang juga keponakan Makruf mengeluhkan hal yang sama. Dia pun curiga apakah cerita orang tua dan kakek-neneknya tentang keindahan hutan Benau Saju hanya mitos.
Pasalnya, apa yang diceritakan oleh orang tua dan kakek-neneknya jauh berbeda dengan apa yang dia lihat saat ini.
"Saya ingat-ingat sejak saya kecil orang tua saya, seperti bapak saya bilang 'hutan kita ini bagus, ada kehidupan, ada tempat cari binatang, cari ubi, gampang sekali.'," kata dia.
"Sekarang ini, saya merasanya, karena pembabatan perusahaan ini, saya merasa 'eh bapak ini bohong kayaknya nih'. Bilangnya cari makan hidup nenek moyang dulu sangat gampang tapi saya anak muda tidak merasa semudah tadi. Susah sekali," lanjutnya.
Kerusakan hutan di Benau Sajau bukan karena ketidakmampuan masyarakat adat mengelola dan merawatnya. Namun, kata Syamsul, ada faktor eksternal yang merusak dan sulit untuk dilawan.
Sebagai masyarakat pemburu dan peramu, mobilitas mereka sehari-hari cukup tinggi. Mereka bisa pindah dari satu tempat ke tempat lain untuk mencari sumber makanan.
Sejak hadirnya perusahaan sawit, mereka kesulitan bergerak lantaran dianggap masuk wilayah perusahaan. Syamsul menyebut perusahaan berdalih mempunyai izin kelola hutan di kawasan tersebut.
Dia pun meminta pemerintah berpihak kepada mereka. "Kami bukan tidak bisa menjaga, tapi ada orang lain seperti perusahaan bilang: 'hutan ini bukan kamu punya. Ini negara punya. Tidak ada larangannya kami menggarap hutan ini.'," kata Syamsul mengulang pernyataan perusahaan kepada masyarakat adat Punan Batu Benau.
"Kami tidak bisa apa-apa. Kami minta Pemerintah Pusat untuk kami," tambahnya.
Eksis lebih dari 5 ribu tahun lalu
Syamsul menyesalkan perusahaan sawit bisa mendapat izin di kawasan hutan mereka. Bahkan sampai melarang masyarakat adat Punan Batu Benau untuk memanfaatkan sebagai hutannya.
Padahal, masyarakat adat Punan Baru Benau sudah ada sejak dulu di kawasan hutan itu.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pradiptajati Kusuma dkk., masyarakat adat Punan Baru Benau diprediksi telah meninggali hutan di sekitar Goa Sajau Benau lebih dari lima ribu tahun lalu.
Adapun penelitian itu dilakukan Pradiptajati dkk sejak 2018 silam. Mereka melakukan penelitian perilaku ekologi, bahasa, pola makan, kesehatan dan genetik terhadap masyarakat Punan Batu Benau.
Pradiptajati mengatakan bahasa sehari-hari yang digunakan mereka termasuk ke dalam kelompok bahasa Austronesia. Namun, mereka juga memiliki bahasa lain untuk aktivitas seni dan doa-doa spiritual, yakni Bahasa Latala.
Bahasan Latala teridentifikasi bukan termasuk ke dalam rumpun Austronesia.
Pradiptajati dkk juga mengumpulkan sampel darah untuk mengecek asal-usul DNA mereka. Hasilnya, keberadaan masyarakat adat Punan Batu Benau lebih tua dari masyarakat yang bergenetik Austronesia.
Hal itu diperkuat dengan bauran budaya yang dibawa masyarakat Austronesia ke wilayah Dayak. Masyarakat Austronesia lebih identik dengan budaya cocok tanam atau agrikultur. Namun, MHA Punan Batu tidak memiliki kultur itu.
Oleh sebab itu, Pradiptajati dkk memperkirakan MHA Punan Batu Benau sudah ada di Kalimantan lebih dari lima ribu tahun lalu. Sebab, masyarakat Austronesia diperkirakan datang ke Kalimantan lima ribu tahun lalu.
"Austronesia secara genetik yang membawa budaya agrikultur dari Taiwan, Filipina ke selatan sekitar 5 ribu tahun lalu. Masyarakat Punan Batu itu justru lebih tua," kata Pradiptajati.
"Yang kami pelajari, Dayak lain ada bukti Bauran dengan masyarakat Austronesia. Sementara Punan Batu tidak ada," imbuhnya.
Meski diprediksi sudah menduduki Kalimantan lebih dari 5 ribu tahun lalu, masyarakat adat Punan Batu Benau baru mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) baru pada 2023.
Hutan yang mereka tempati juga masih berstatus konsesi hak pengusahaan hutan (HPH), belum diakui sebagai hutan adat Punan Batu Benau.
Desak Pemerintah Akui Hutan Adat
Salah satu keluarga Suku Punan Batu menggali tanah untuk mengambil umbi saat berburu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MHA Punan Batu Benau belum lama ini mendapat penghargaan Kalpataru kategori penyelamat lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
KLHK mengatakan penghargaan itu diberikan lantaran MHA Punan Batu Benau sangat menaati aturan nenek moyang untuk tidak menebang pohon, tidak membuka lahan (termasuk bertani) dan merusak alam.
Setidaknya, 68 jenis satwa, 57 jenis flora, 21 jenis tanaman obat termasuk pasak bumi, 5 jenis umbi-umbian, 13 jenis rotan, 9 jenis mangivera (mangga), 4 jenis pohon penghasil serat kayu untuk pakaian, terjaga di dalam hutan mereka.
KLHK mengungkapkan MHA Punan Batu Benau Sajau sampai saat ini melindungi kawasan hutan seluas 18.429 ha di tengah kepungan perusahaan perkebunan dengan ruang hidup seluas 5.440 ha dan ruang jelajah seluas 9.744 ha di kawasan Karst Benau seluas 3.245 ha, di mana terdapat hutan hujan tropis di dalamnya.
Pendamping MHA Punan Baru Benau, Datuk Abdul Karim mengaku bersyukur mendapat penghargaan Kalpataru ini. Namun, penghargaan ini juga sekaligus menjadi beban bagi MHA Punan Batu Benau.
Mereka tidak bisa sendirian dalam menjaga dan menyelamatkan hutan. Menurut Abdul Karim, pemerintah juga harus memberikan langkah konkret dalam membantu misi tersebut.
"Kalpataru kami bersyukur dapat penghargaan. Untuk ke depan ini, kami rasa beban untuk tugas suku Punan. Untuk menjaga hutan itu mungkin sulit dilakukan, tapi kami harap dari pemerintah atau KLHK bisa membantu harus bagaimana dari desa kami," kata Abdul Karim.
Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Herlina berharap Kalpataru bisa membawa MHA Punan Batu selangkah lebih maju dalam perjalanan mereka dalam mendapatkan legalitas Hutan Adat.
"Kami sangat menghargai pengakuan yang diberikan oleh KLHK terhadap peran penting masyarakat Punan Batu Benau Sajau dalam menjaga dan melindungi hutan," kata dia.
"Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau berhak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan pada wilayah hutan tempat mereka bergantung hidup. Dengan melindungi kehidupan mereka, kelestarian hutan pun akan terjaga," imbuhnya.
Direktur Kemitraan Lingkungan Jo Kumala Dewi menjelaskan bahwa MHA Punan Batu Benau masih semi nomaden. Oleh sebab itu, sulit untuk mengidentifikasi luasan hutan berdasarkan ukuran daya jangkau MHA Punan Batu Benau.
Jo menduga hal itu yang membuka potensi adanya kesalahan dari pemerintah dalam memberikan izin konsesi atau izin pinjam kawasan hutan.
"Kalau lihat masyarakat Punan ini kan nomaden ya. Berpindah pindah. Apakah mungkin pada saat dia tidak di situ dan tidak ada batas bahwa mereka itu wilayah adat dari masyarakat hukum Benau ini, pemerintah juga tidak tahu bahwa itu batas dari kawasan hutan, bisa jadi," jelas Jo.
"Kemungkinan di situ diberikan izin konsesi kepada perusahaan," imbuhnya.
Jo menyatakan pemerintah akan berupaya memproses status hutan adat bagi MHA Punan Batu Benau. "Itulah nanti jika mereka berhasil mengajukan, dan mereka bisa membuktikan bahwa itu wilayah adat mereka, nah ini yang perlu dibuka untuk berkolaborasi dari perusahaan itu sendiri," kata dia.