Sidang Duplik BTS: Achsanul Qosasi Bersikukuh Tak Lakukan Pemerasan
Mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dan tim kuasa hukum menolak seluruh replik jaksa penuntut umum dan tetap berpegang teguh pada nota pembelaan (pleidoi) mereka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Tim kuasa hukum Qosasi menilai replik JPU tidak sesuai fakta persidangan dan tidak beralasan hukum. Mereka juga menilai replik JPU tak menjawab hal-hal yang disampaikan dalam pleidoi.
"Bahwa terdakwa Achsanul Qosasi beserta penasehat hukum secara tegas menolak dan keberatan terhadap seluruh dalih dan alasan-alasan yang diuraikan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang telah dibacakan dalam persidangan perkara ini," kata kuasa hukum Qosasi di sidang duplik di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
"Karena sangat tidak beralasan hukum, tidak sesuai dengan fakta persidangan dan penuntut umum tidak menjawab halaman-halaman mendasar atau prinsip dalam perkara a quo yang tertuang di dalam nota pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum," sambungnya.
Melalui duplik itu tim kuasa hukum Qosasi juga kembali membantah bahwa kliennya telah melakukan pemerasan dalam kasus ini. Ia menegaskan tetap berpegang teguh pada pleidoi.
Dalam duplik itu tim kuasa hukum Qosasi juga menyinggung JPU tak berhasil membuktikan bahwa Qosasi melakukan pemerasan dalam kasus ini.
"Oleh karena itu, terdakwa Achsanul Qosasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tuturnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Qosasi pun mengungkit tindakan Qosasi yang telah mengembalikan uang Rp40 miliar dari Anang Achmad Latif secara utuh.
Tak hanya itu, ia pun menyebut Qosasi telah mengakui kesalahan dan mengaku tak memiliki niat jahat dalam menerima uang Rp40 miliar tersebut.
"Uang yang diberikan oleh saksi Anang Achmad Latif kepada terdakwa Achsanul Qosasi sebesar USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar tersebut telah dikembalikan dan telah disita penyidik pada Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang sedikit pun atau tidak digunakan sama sekali oleh terdakwa Achsanul Qosasi," jelas dia.
"Di dalam persidangan ini, terdakwa Achsanul Qosasi telah berterus terang mengakui kekhilafannya, ketiadaan niat jahat apalagi memeras atau membuat orang terpaksa atau tidak ada pilihan lain dan belum pernah dihukum," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam replik yang dibacakan, JPU tetap berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta kepada Qosasi.
"Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana yang telah kami uraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum," kata Jaksa, Selasa (4/6).
Dalam kasus ini Qosasi dituntut pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Qosasi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
(mab/pmg)