Ketum PBNU Pertanyakan Dasar MUI Haramkan Salam Lintas Agama
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mempertanyakan dasar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan salam lintas agama.
Ia menganggap enam ucapan salam di dalam salam lintas agama itu bukan sebagai mencampuradukkan ibadah.
"Jadi kalau pencampuran ibadah, ibadah apa yang dicampur? Wong yang lain bukan ibadah. Nah, hal begini kenapa terjadi? Karena mindset, belum menginternalisasi mindset Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gus Yahya dalam acara Halaqoh Ulama di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (11/6).
Gus Yahya menganggap bahwa frasa Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh bukan ibadah. Ia juga menyebut salam sejahtera tak pernah masuk dalam liturgi di agama Kristen dan Katolik.
Gus Yahya mengatakan diksi Shalom juga tak pernah digunakan oleh Paus Fransiskus dalam tiap pidatonya.
"Jadi dianggap haram pakai salam macam-macam itu karena mencampuradukkan ibadah. Nah kenapa? Karena ada klaim bahwa kalau assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh itu adalah ibadah, maka diklaim yang lain-lain juga ibadah. Padahal tidak ada ibadah itu," kata dia.
"Tanya kepada teman-teman Kristen, apakah salam sejahtera itu masuk dalam liturgi, ndak, ndak ada liturgi itu," tambahnya.
Begitupun salam yang selama ini dipakai untuk menyapa umat Buddha, yakni Namo budaya. Gus Yahya menyatakan salam itu bukan ibadah bagi Umat Buddha, sehingga seharusnya tak masalah jika umat Islam menyapa dengan salam tersebut.
"Namo budaya itu terpujilah Buddha, Buddha itu siapa? Buddha itu Siddhartha Gautama yang tidak dipertuhankan oleh orang Buddha. Jangan dikira lho orang Buddha menyembah Buddha, enggak," kata dia.
Sebelumnya hasil forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar di Bangka Belitung pada 30 Mei lalu memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.
MUI menilai pengucapan salam merupakan doa yang bersifat 'ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.
MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan 'Assalamu'alaikum' dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," bunyi keputusan tersebut.