Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap armada BRT Trans Semarang dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kebersihan lingkungan, Selasa (11/6).
Dari sidak tersebut, ditemukan 28 armada BRT Trans Semarang teridentifikasi melebihi ambang batas emisi dan harus segera menjalani perbaikan menyeluruh.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menjelaskan, sidak ini merupakan kegiatan rutin Pemerintah Kota Semarang dalam rangka mengendalikan dampak lingkungan dari emisi gas buang kendaraan.
"Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran," ucap Danang dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam inspeksi yang dilakukan Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Pemuda Semarang tersebut, dari 40 bus BRT yang diuji, 28 di antaranya ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.
"Ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa kendaraan umum tidak hanya layak jalan tetapi juga ramah lingkungan," ujar Danang.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memberikan surat perintah perbaikan bagi pengelola armada BRT tersebut. Mereka diberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan.
"Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi," jelas Danang.
Namun, lanjut Danang, jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga, armada yang sama masih ditemukan melebihi ambang batas emisi akan dikenai bukti pelanggaran atau tilang.
Tak hanya tilang, Danang menegaskan, Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Lebih lanjut Danang menjelaskan, langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Semarang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang Lingkungan Hidup. Langkah ini juga sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang.
Selain fokus pada emisi gas buang, sidak juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan.
"Kami memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya," tuturnya.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman dan berkualitas," tambah Danang.
Tidak hanya berfokus pada armada BRT Trans Semarang, Dishub dan Satlantas Polrestabes juga berencana melakukan sidak serupa di wilayah lain seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Arteri yang melibatkan truk dan bus.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperluas pengawasan dan memastikan semua kendaraan umum memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan," tegas Danang.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan kualitas udara di Kota Semarang akan semakin membaik, dan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi umum yang lebih baik dan ramah lingkungan.
Pemkot Semarang melalui Dishub akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap armada yang beroperasi memenuhi standar kelayakan jalan dan emisi yang telah ditetapkan.
(ory/ory)