Eks Mentan SYL Merasa Dituduh Memeras di Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sejumlah kesaksian dalam persidangan seragam.
Hal tersebut SYL sampaikan ketika hendak bertanya kepada ahli hukum pidana Prof Surono dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (12/6).
"Karena seragam ini, jawaban maaf ini. Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan ini kemauan menteri," kata SYL.
SYL pun mempertanyakan mengapa para saksi tak pernah mengkonfirmasi apakah perintah itu benar berasal dari dirinya sebagai Menteri.
"Kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya," ujarnya.
Atas dasar itu, SYL mempertanyakan apakah kesaksian berdasarkan "katanya" tersebut dapat menjadi delik pidana yang menjadi dasar pembuktian dirinya bersalah dalam perkara ini.
"Atau kah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda. Itu yang saya mau tahu," kata SYL.
SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
(mab/fra)