Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggagas penerapan skema Overseas Citizenship of India (OCI) dalam merespons isu dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia. Menurutnya, skema OCI bisa jadi alternatif.
"Bergulir kembali pentingnya dwi kewarganegaraan tapi dengan model OCI, Overseas Citizenship of India yang dipakai India. Kita mau menerapkan model seperti itu," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan OCI, skema ini memungkinkan diaspora India memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.
Yasonna menyebut kebijakan itu untuk mengakomodasi diaspora Indonesia yang ingin kembali ke tanah air dengan niat untuk membangun bangsa.
"Dia dapat mempunyai visa seumur hidup multiple entry, tapi tak memiliki hak politik, tidak boleh memilih, dipilih, tidak boleh memiliki jabatan-jabatan publik seperti model India begitu," ucap dia.
Pada kesempatan itu, Yasonna pun menjelaskan Indonesia memiliki alasan filosofis dan ideologis yang unik soal sistem kewarganegaraan.
Menurutnya, pokok dari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
"Secara jokes saya katakan, kalau teman-teman diaspora Indonesia menginginkan dwi kewarganegaraan, maka perlu lagi sumpah pemuda jilid kedua," ujarnya.
Sebelumnya, wacana pemerintah memberikan dwi kewarganegaraan untuk diaspora Indonesia datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut beralasan kewarganegaraan diberikan bagi diaspora agar mereka mau pulang dan membantu membangun ekonomi Indonesia.
(tsa/mnf/tsa)