Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta panitia seleksi (pansel) bekerja transparan dan memeriksa seluruh rekam jejak calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK.
Hal tersebut disampaikan langsung Burhanuddin saat menerima audiensi seluruh anggota pansel di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/6). Ia mengingatkan pansel melakukan seleksi secara ketat, sehingga para pimpinan KPK terpilih dapat menindak tegas berbagai kasus korupsi di Indonesia.
"Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel," kata Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin meminta proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel seperti diatur dalam Pasal 31 UU KPK. Ia berharap berbagai perkembangan tahapan seleksi disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, Jaksa Agung juga mendorong agar pansel melibatkan masyarakat dalam seluruh proses tahapan seleksi. Hal itu, kata dia, juga tertuang di Pasal 30 Ayat (6) UU KPK yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan tanggapan atas kinerja pansel.
"Pansel harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK," ujarnya.
"Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap LHKPN. Khususnya bagi pendaftar yang berasal kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta pansel serius menelusuri rekam jejak kandidat sehingga nantinya mereka yang terpilih dapat bersikap independen.
"Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu," tegasnya.
Terakhir, Jaksa Agung berharap Pansel dapat berperan aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai capim dan dewas KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) mengenai pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK.
Sembilan nama itu terdiri dari lima orang dari pemerintah pusat dan empat lainnya merupakan masyarakat sipil.
Rinciannya yakni Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Ketua Pansel merangkap Anggota, Rektor IPB Arif Satria selaku Wakil Ketua Pansel merangkap anggota.
Sisanya merupakan Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.
(tfq/tsa)