Jokowi: Jangan Judi, Jangan Judi, Jangan Judi Offline atau Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk tidak berjudi usai marak kasus judi online berujung pembunuhan atau kasus kejahatan lain.
Jokowi meminta masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya bila memiliki rezeki. Dia berkata uang yang ada sebaiknya ditabung atau dijadikan modal usaha.
"Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Jokowi dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).
Dia melanjutkan, "Sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa."
Jokowi mengatakan pemerintah telah berupaya menutup pergerakan judi online. Ia mengklaim sudah 2,1 juta situs judi online ditutup.
Pemerintah juga sedang menyiapkan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Namun, Jokowi mengingatkan ancaman judi online menerabas lintas batas negara.
"Sehingga salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri, pertahanan kita sendiri," ujarnya.
Jokowi mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara umum untuk saling mengawasi peredaran judi online.
"Saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," imbau Jokowi.
Sebelumnya, judi online marak memakan korban. Kasus terbaru melibatkan pasangan suami istri yang berstatus anggota Polri.
Polwan Polres Mojokerto Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW karena ketagihan judi online. Kejadian dipicu FN mendapati gaji ke-13 di rekening milik suaminya hanya tersisa Rp800 ribu.
"Motif daripada kejadian ini bahwa, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, main judi online," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto.
Kemudian di Yahukimo, Papua Pegunungan, seorang anggota TNI AL Lettu Eko bunuh diri usai diduga terlilit hutang hingga Rp819 juta. Hutang-hutang itu disebut terkait judi online.
(dhf/sur)