Menko Polhukam: Indonesia Tetap Anut Sistem Kewarganegaraan Tunggal

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2024 23:30 WIB
Pemerintah tegaskan RI tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan Indonesia tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

Namun, ia menyebut pemerintah juga mengkaji untuk menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yaitu "Overseas Citizenship of India" (OCI).

Skema yang telah berlaku sejak Maret 2021 itu memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

"Menyadari pentingnya peran Diaspora, Bapak Presiden telah menyelenggarakan rapat internal dengan Para Menteri/Pimpinan Lembaga dengan memberikan arahan bahwa Indonesia tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal dengan melihat komparasi model OCI," kata Hadi dalam sebuah forum diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Hadi menjelaskan skema menyerupai OCI  itu ingin diterapkan agar memudahkan diaspora Indonesia Ia mengatakan diaspora yang hidup dan bekerja di luar negeri seringkali memiliki kemampuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, dan pengalaman.

Mereka diharapkan dapat berperan dalam mentransfer teknologi dan ilmu pengetahuan tersebut kepada masyarakat Indonesia. Hadi menjelaskan berdasar data Kementerian Luar Negeri, hingga Juli 2019 terdapat sekitar 8.828 warga negara Indonesi yang bekerja di luar negeri.

Mereka bekerja pada profesi dengan keahlian tinggi di berbagai bidang, seperti pertambangan dan minyak, hukum, industri pengolahan, penerbangan, pendidikan, teknologi informasi, industri mode, dan seni budaya.

"Sedang kita lakukan satu diskusi, bagaimana kita bisa memiliki satu perangkat untuk bisa memberikan kemudahan kepada diaspora seperti OCI, bentuknya adalah diaspora diberikan multiple entry ya," kata Hadi.

"Jadi seperti tinggal seumur hidup namun dengan batasan-batasan diantaranya kehilangan hak berpolitik, kemudian juga tentunya kehilangan hak dipilih dan memilih dan mendapatkan hak menjadi pejabat publik, kemudian terkait dengan kepemilikan tanah itu semua akan diatur ya" imbuh dia.

Hadi menjelaskan aturan yang memudahkan diaspora itu nantinya bisa saja berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-undang.

"Apakah nanti akan berbentuk PP? atau nanti berbentuk undang-undang khusus mengatur diaspora, itu hasil diskusi nanti yang akan kita bicara kan. Semuanya untuk mempermudah para diaspora," kata dia.

Sebelumnya, sempat muncul wacana pemerintah memberikan dwi kewarganegaraan untuk diaspora Indonesia yang datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut beralasan kewarganegaraan diberikan bagi diaspora agar mereka mau pulang dan membantu membangun ekonomi Indonesia.

(yoa/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK