Polisi Sita Akun Facebook Pegi Setiawan sebagai Barang Bukti

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2024 20:00 WIB
Akun Facebook Pegi Setiawan alias Pegi Perong disita oleh Polda Jabar untuk dijadikan barang bukti kasus Vina Cirebon.
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung, CNN Indonesia --

Polisi menjadikan akun Facebook milik tersangka Pegi Setiawan alias Perong, sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Akun Facebook Pegi dijadikan barang bukti setelah melalui pengembangan pemeriksaan penyidik.

"PS mengakui kalau akun Facebook tersebut adalah miliknya, artinya akun Facebook tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan karena hanya dia sendiri yang memiliki password. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar," sambung dia.

Jules juga mengatakan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari almarhum Rizky.

"Kalau ayah Eky tentu sebagai pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar tentu untuk pemeriksaan dan penyidikan yang akan dilakukan," katanya.

Jules mengungkap saat ini tengah memproses pemberkasan untuk segera diserahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

"Sampai saat ini penyidik sedang mempersiapkan untuk penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, jadi ke pihak Kejaksaan," katanya.

Pegi adalah satu satu buron yang baru-baru ini ditangkap. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

(csr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER