Melawan Polisi, Tersangka Utama Perampokan Toko Jam Mewah PIK Ditembak

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2024 16:58 WIB
Polisi melakukan tindakan tegas terhadap tersangka utama kasus perampokan jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ilustrasi. Tersangka utama perampokan jam mewah di PIK 2 ditembak petugas karena berusaha melawan (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi melakukan tindakan tegas terhadap HK, tersangka utama dalam aksi perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan HK ditembak karena melawan petugas.

"Setelah dilakukan penangkapan pada saat proses pengembangan tindakan mengejar para penadah di jalan dilakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas," kata Wira kepada wartawan, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini polisi turut menangkap tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah jam mewah hasil curian HK. Ketiga penadah berinisial MAH (20), DK 19, serta TFZ (22).

Kepolisian masih terus mendalami apakah mereka terlibat sebuah jaringan penadah barang mewah hasil curian atau tidak.

"Tentunya ini akan kami dalami lebih lanjut dengan menganalisis lebih dalam berdasarkan fakta dan keterangan yang ada," ucap Wira.

"Harapan kami nantinya kita bisa merangkai informasi apakah mereka ini ada jaringan lebih besar, apakah jaringan terputus, tentunya ini dalam proses pendalaman," imbuhnya.

Polisi mengungkap kasus perampokan toko jam tangan mewah kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten yang terjadi pada Sabtu (8/6).

Polisi pun menangkap seorang pria berinisial HK selaku tersangka utama dalam kasus tersebut. HK ditangkap di sebuah hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/6) sekitar 18.50 WIB.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi lantas menangkap tiga tersangka lainnya yang ikut membantu HK untuk menjual 18 jam mewah hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER