Polisi mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan para pegawai di kasus perampokan jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan status para pegawai dalam kasus tersebut.
"Termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi pekerjaan rumah kita, nanti akan didalami," kata Wira dalam keterangannya, Sabtu (15/6).
Sebelumnya pria berinisial HK membawa kabur 18 jam tangan mewah saat merampok sebuah toko jam tangan mewah di kawasan PIK pada Sabtu (8/6). Dalam aksinya itu, HK turut mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam).
Sebelum melancarkan aksinya, HK ternyata lebih dahulu melakukan survei di toko jam tangan mewah tersebut selama kurang lebih tiga pekan. Bahkan, pada 4 Juni, ia sempat terekam kamera CCTV masuk ke toko jam tangan mewah itu dan berpura-pura sebagai pembeli.
Aksi pencurian tersebut dilakukan HK seorang diri dengan mengancam ketiga karyawan menggunakan senjata tajam dan menyekap mereka ke dalam toilet.
Setelahnya, HK langsung mengambil 18 jam tangan mewah merek Rolex hingga Patek Philippe dengan kerugian mencapai Rp12,85 miliar.
Tiga hari berselang, polisi menangkap HK yang merupakan tersangka utama dalam aksi perampokan ini. HK ditangkap di sebuah hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/6) sekitar 18.50 WIB.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi lantas menangkap tiga tersangka lainnya yang ikut membantu HK untuk menjual 18 jam mewah hasil curian. Ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP, sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.
(tfq/asa)