Pengacara Pegi ke Kejagung, Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Perkara
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta agar Kejaksaan Agung cermat dan berhati-hati dalam menangani berkas perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky). Ia tak ingin kejadian yang sama pada tahun 2016 terulang lagi.
"Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untik lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut. Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana," kata Marwan Iswandi usai audiensi ke dengan Kejaksaan Agung yang diterima Kapuspenkum Harli Siregar, Rabu (19/6).
Ia berharap kejaksaan tak buru-buru menyatakan berkas Pegi lengkap atau P21. Marwan mengibaratkan berkas perkara Pegi bak 'bola panas' dari kepolisian.
"Kalau sudah P21 polisi mengatakan, 'sudah P21 loh, bukan tanggung jawab kami lagi'," ucap dia.
Pada kesempatan itu, Marwan turut menyampaikan pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka yang akan digelar pada 24 Juni 2024.
"Kami sudah siap, satu saksi ahli kami sudah ada, saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," ujarnya.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bakal menindaklanjuti surat dan permintaan yang disampaikan pihak Pegi.
Namun, Harli belum menjelaskan soal tindak lanjut apa yang akan dilakukan. Ia menuturkan masih menunggu perkembangan, sebab berkas perkara juga belum dilimpahkan kepolisian.
"Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti, kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa, kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada," katanya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Pegi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
(dis/tsa)