Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus sindikat peredaran uang palsu Rp22 miliar di wilayah Srengseng, Jakarta Barat. Secara total, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Untuk tersangka ada empat orang, saat ini keempat tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary membeberkan dalam sindikat ini para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk tersangka M berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu.
Mulai dari mencari operator, pekerja, mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu, serta mencari pembeli uang palsu.
Kemudian, tersangka FF berperan membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Selain itu, juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.
"(Lalu tersangka) YS alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik," ucap Ade Ary.
Selanjutnya, tersangka F berperan mencari lokasi baru untuk proses pencetakan uang, sebab masa sewa di lokasi sebelumnya telah habis. Dalam menjalankan aksinya, F dijanjikan bayaran sebesar Rp500 juta.
"F dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat, kemudian F menghubungi U selaku pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya M setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu," ucap Ade Ary.
Terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar keberadaan empat DPO lain. Yakni, I, U, P, dan A.
"Empat orang masih kami cari keberadaannya," kata Hadi.
Sebelumnya, polisi membekuk tiga orang tersangka sindikat pengedar uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/6).
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Diamankan juga alat penghitung dan pencetak uang.
Uang palsu puluhan miliar tersebut belum sempat diedarkan oleh para tersangka ke masyarakat.
(dis/isn)