PT DKI Kuatkan Hukuman Hasbi Hasan Tetap 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Hasbi Hasan dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.
Putusan perkara nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Kamis (20/6).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut;" demikian amar putusan majelis hakim, dikutip dari laman Direktori Putusan, Kamis (20/6).
Majelis Hakim PT DKI juga menetapkan agar Terdakwa Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;" sambung majelis hakim.
Selain itu, PT DKI juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding karena keberatan Hasbi Hasan hanya divonis dengan pidana enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," tambah Ali.
Adapun Hasbi telah lebih dulu menyatakan banding. Hal itu disampaikan Hasbi setelah mendengarkan pembacaan putusan, Rabu (3/4) lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.
Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
(pop/isn)