PT DKI Akan Bacakan Putusan Perlawanan KPK Atas Gazalba Saleh 24 Juni
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perlawanan atau verzet yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada 24 Juni mendatang.
"Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama terdakwa Gazalba Saleh akan dibacakan dan diputus hari Senin, 24 Juni 2024," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/6).
Sugeng mengatakan sidang pengucapan putusan akan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai I pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, tim jaksa KPK resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"KPK resmi nyatakan perlawanan terhadap putusan sela perkara terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Ali menjelaskan penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini segera disusun dan disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelas Ali.
Beberapa waktu lalu, KPK telah mengeluarkan Gazalba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menindaklanjuti putusan sela yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.