Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Rabu (29/5).
"KPK resmi nyatakan perlawanan terhadap putusan sela perkara terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini segera disusun dan disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Beberapa waktu lalu, KPK telah mengeluarkan Gazalba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menindaklanjuti putusan sela yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.