KPK Panggil Eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Kasus TPPU

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2024 15:15 WIB
KPK memanggil mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan TPPU Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan TPPU Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Selain Muhaimin Syarif, penyidik KPK juga memanggil seorang bernama Asterina Suhardi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Asterina Suhardi, dokter; Muhaimin Syarif, swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (21/6).

KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Menurut informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, mereka adalah eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub.

Muhaimin Syarif dicopot dari posisi Ketua DPD Gerindra Maluku Utara pada Januari 2024. Posisi Syarif kemudian digantikan Sahril Tahir.

Sahril menggantikan Muhaimin Syarif berdasarkan SK dengan nomor 01-0003/Kpts/DPP-Gerindra/2024 tentang Susunan Personalia DPD Partai Gerindra Maluku Utara.

Muhaimin Syarif juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.

(pop/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK