Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengkritik rencana KPU yang ingin meminta persetujuan tertulis dari DPR untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah buntut putusan Mahkamah Agung (MA).
Guspardi menilai permintaan persetujuan tertulis yang akan dilakukan KPU tidak lazim. Menurutnya, rencana itu hanya akan menimbulkan kecurigaan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat yang dilayangkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk Undang-Undang terkait rancangan PKPU guna menindaklanjuti putusan MA tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat (21/6).
Guspardi menyatakan perubahan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, mestinya dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan DPR.
Nantinya, RDP akan membahas secara terbuka agar semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU tersebut.
Guspardi menganggap baik DPR, pemerintah, maupun KPU masih memiliki cukup waktu untuk menggelar RDP perubahan PKPU. Sebab masa pendaftaran kepala daerah baru akan dibuka akhir Agustus 2024.
"Jadi masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP. Apalagi yang akan diubah hanya 1 (satu) pasal saja rasanya satu kali pertemuan juga bisa tuntas," katanya.
"Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tentu hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan," ujar Guspardi.
KPU sebelumnya berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru segera diundangkan, sebelum akhir Juni. Pasalnya, KPU mengaku akan memulai bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada KPU di tingkat daerah akhir Juni ini.
Sementara itu, saat ini KPU belum bisa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebelum harmonisasi selesai dan aturan tersebut diundangkan.
"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (20/6).
(thr/fra)