Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding setelah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya banding," ujar penasihat hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/6).
Sementara itu, sebelum ada informasi dari pihak Karen ini, KPK menyatakan masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menentukan banding atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, terlepas dari itu, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Karen dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," lanjut Tessa.