IM57: Pengakuan SYL Bisa Jadi Tambahan Bukti untuk Tahan Firli Bahuri

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jun 2024 23:30 WIB
Menurut koalisi IM57+, pengakuan SYL mestinya jadi bukti tambahan bagi polisi untuk segera menahan Firli Bahuri.
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut koalisi IM57+, pengakuan SYL mestinya jadi bukti tambahan bagi polisi untuk segera menahan Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan bisa menjadi tambahan bukti bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), SYL yang bertindak sebagai saksi mahkota mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1,3 miliar kepada Firli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan yang dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan, sehingga hal tersebut seharusnya menjadi tambahan bukti bagi kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri," ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (26/6).

Mantan penyidik KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini berpendapat publik akan terus mempertanyakan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan korupsi Firli. Sebab, sudah sangat lama sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli tak juga ditahan.

"Firli sampai saat ini belum ditahan oleh kepolisian dan bahkan perkembangan penyidikan atas kasus ini belum jelas ujungnya. Publik akan terus mempertanyakan kasus ini karena bahkan pemberian tersebut telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan," ucap Praswad.

Sementara itu, polisi mengaku telah mengantongi keterangan SYL yang disampaikan dalam persidangan beberapa hari lalu.

"Semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara a quo yang ditangani oleh KPK semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di-BAP dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Namun, Ade Safri tidak menjelaskan alasan mengapa Firli belum juga ditahan.

Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar membantah pengakuan SYL dimaksud. Menurut Ian, keterangan SYL di persidangan inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang dihadirkan tim jaksa KPK.

"Pak SYL bohong. Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan," ucap Ian.

"Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret, jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," sambungnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER